Senin, 31 Januari 2011

2 WNI Lepas dari Tuntutan Hukuman Mati


JAKARTA - Kementerian Luar Negeri RI melalui Konsulat Jenderal RI di Johor berhasil melakukan pembelaan hukum atas dua WNI/TKI, Suriyani binti Samad dan Misran bin Bani sehingga dilepaskan dari tuntutan hukuman mati.

Suryani ditahan aparat hukum malaysia karena yang bersangkutan dituduh bekerja sama dengan Misran dalam melakukan tindakan kriminal yang menyebabkan kematian suaminya Rostan. Keduanya ditahan sejak 5 Desember 2008.

"Pengacara yang ditunjuk Konsulat Jenderal RI, Sebastian Cha berhsil meyakinkan pihak penuntut hukum untuk mencabut tuntutan terhadap kedua WNI tersebut dari perbuatan pembunuhan," ungkap Direktur Perlindungan WNI dan BHI Tatang Budie Utama Razak di Kemenlu Jakarta, Senin (31/1/2011).

"Keduanya sebelumnya dianggap melanggar section 302,act 574 hukum Malaysia yang dapat diancam hukuman mati," lanjut Tatang.

"Namun dengan perjuangan pengacara Sebastian Cha, dakwaan itu dapat diturunkan menjadi pelanggaran  tindakan kekerasan yang dapat menyebabkan kematian dengan hukuman penjara 20 tahun, seperti diatur dalam section 304a,Act 574" timpalnya.

Pada tanggal 19 Januari 2011 pengacara Sebastian Cha selanjutnya berhasil meyakinkan sesyen Johor Bahru untuk mengeluarkan perintah pembebasan karena tidak dapat dibuktikan unsur "kerjasama" yang dituduhkan kepada Suryani.

Dengan ditetapkan pembebasan kepada Suryani oleh mahkamah tersebut, Konsulat Jenderal RI segera melakukan tindakan penyelesaian administrasi pembebasan.

Suryani tiba hari ini dengan didampingi staf dari Konsulat Jenderal RI. Setibanya di tanah air, Suryani akan dipertemukan dengan Amirul Nizam yg dititipkan ke rumah perlindungan sosial anak, Kemensos RI sejak Suryani ditahan.

"Sementara untuk Misran diputuskan oleh mahkamah hukuman penjara selama 13 tahun terhitung sejak 5 Desember 2008, di Johor Bahru," ucap Tatang.

"Potong masa tahanan sebesar sepertiga dari vonis hakim, diperkirakan Misran akan dibebaskan 7 tahun mendatang," pungkasnya.
(rhs)

0 komentar:

Posting Komentar